Terpidana TPPO Pasutri di Kepulauan Aru Masuk DPO Jaksa

 


Maluku, Kepulauan Aru-Zona TV


Terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kepulauan Aru, Aloysius Lily alias Cong dan Raden Ajeng Winda Lie (Pasutri) kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negara Kejari) Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. 


Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, kepada awak media di kantornya, Rabu (12/02/2025). 


Menurutnya, dikeluarkannya surat DPO karena kedua terpidana ini sejak diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Dobo tanggal 3 Juli 2024 lalu hingga saat ini tidak pernah di tahan di Lapas Kelas III Dobo.


“Mereka berdua ini DPO. Parahnya lagi, sejak keduanya di tetapkan sebagai tersangka pun tidak pernah di tahan,” jelas Siagian.


Sementara terkait dengan adanya dugaan rumor keterlibatan oknum Jaksa yang mengakibatkan pasangan suami istri ini belum ditahan hingga saat ini sejak ditetapkan sebagai tersangka dan diputuskan bersalah dengan hukum penjara 3,6 tahun oleh majelis hakim PN Dobo, Sumangar Suagian secara gamblang membantah. 


"Jadi kalau ada keterlibatan aparat penegak hukum, sehingga kedua tersangka suami isteri ini belum ditahan itu saya tidak tahu ya," bantahnya 


Terpisah, pihak Lapas Kelas III Dobo ketika ditanyai oleh wartawan mengakui kedua terpidana kasus TPPO (Cong dan Winda) belum pernah di tahan di Lapas.


“Oh… Kalau dua orang tersebut memang belum pernah di tahan di Lapas,” ungkap Arga salah satu petugas piket Lapas saat di konfirmasi di kantor.

Wartawan : Elisa Warkor, S.H.

Editor         : Cevi Supriatna, S.H.



Lebih baru Lebih lama