KABUPATEN TASIKMALAYA — Dugaan penghalangan terhadap sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan revitalisasi di SMA Negeri 1 Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada 13 Agustus 2026 lalu, menuai sorotan dari Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Priangan Timur.
FWJI Korwil Priangan Timur mengecam keras apabila benar terdapat tindakan pembatasan atau pelarangan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Menurut FWJI, persoalan tersebut tidak semata menyangkut akses peliputan, tetapi juga berkaitan dengan prinsip kebebasan pers, keterbukaan informasi publik, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara.
Koordinator FWJI sekaligus Ketua FWJI Korwil Priangan Timur, Amir Suherman, saat dimintai tanggapannya pada Senin (17/8/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila terbukti terdapat upaya menghalangi kerja jurnalistik.
“Kami mengecam keras apabila benar terjadi pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pers memiliki peran penting dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran negara, termasuk dalam proyek revitalisasi fasilitas pendidikan,” tegas Amir Suherman.
Menurut Amir, kegiatan pembangunan atau revitalisasi fasilitas pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah semestinya dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat. Kehadiran wartawan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers untuk memperoleh informasi, melakukan verifikasi, serta menyampaikan fakta kepada publik secara profesional.
“Sekolah adalah lembaga pendidikan yang berada dalam lingkungan pelayanan publik. Ketika ada pembangunan yang menggunakan uang negara, masyarakat berhak mengetahui bagaimana prosesnya. Wartawan hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial agar pembangunan berlangsung secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Minta KCD Wilayah XII Turun Tangan
FWJI Korwil Priangan Timur meminta Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Barat serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera melakukan klarifikasi terhadap pihak SMA Negeri 1 Manonjaya terkait dugaan penghalangan peliputan tersebut.
Amir menilai klarifikasi penting dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi publik mengenai adanya upaya menutup akses informasi dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi.
“Kami meminta KCD Wilayah XII memanggil pihak sekolah dan meminta penjelasan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang mencoba menutup akses informasi terkait kegiatan yang menggunakan anggaran negara,” katanya.
Ia juga meminta agar apabila benar terdapat instruksi pelarangan terhadap wartawan, pihak berwenang mengungkap secara jelas siapa yang mengeluarkan instruksi tersebut dan apa dasar kebijakannya.
“Kami mendesak KCD Wilayah XII dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan. Jika memang ada dugaan untuk menghalangi wartawan, harus diketahui siapa yang memberikan perintah dan apa dasar pelarangannya,” tegas Amir.
Pers dan Lembaga Pendidikan Harus Bersinergi
FWJI menilai hubungan antara lembaga pendidikan dan insan pers semestinya dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan profesional. Apabila terdapat batasan tertentu terkait keamanan, proses belajar mengajar, atau area yang memang tidak dapat dimasuki, hal tersebut seharusnya disampaikan secara jelas kepada wartawan tanpa menghambat fungsi jurnalistik.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Sikap tertutup terhadap media justru dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan mencederai semangat transparansi,” tambahnya.
FWJI Korwil Priangan Timur juga meminta pihak SMA Negeri 1 Manonjaya memberikan klarifikasi resmi mengenai kronologi kejadian pada 13 Agustus 2026 tersebut. Klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi antara wartawan, pihak sekolah, pelaksana kegiatan, maupun masyarakat.
Selain itu, FWJI mendorong seluruh pihak mengedepankan mekanisme komunikasi dan konfirmasi yang sehat. Pers, menurut FWJI, memiliki kewajiban melakukan pemberitaan berdasarkan fakta dan prinsip keberimbangan, sementara pihak yang diberitakan juga memiliki hak memberikan penjelasan terhadap informasi yang berkembang.
Redaksi Masih Menunggu Konfirmasi
Hingga berita ini disusun, Kepala SMA Negeri 1 Manonjaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan dalam peliputan kegiatan revitalisasi tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak sekolah, KCD Pendidikan Wilayah XII, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat guna memperoleh penjelasan yang utuh serta memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Catatan redaksi: Dugaan penghalangan peliputan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan jurnalistik.
(TIM)
