52 Warga Binaan Lapas Kelas III Dobo Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

ZonaTV, Kepulauan Aru, Maluku
Wartawan: Elisa Warkor

Semangat kemerdekaan terasa hingga ke lingkungan pemasyarakatan. Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 52 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, yang mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Penyerahan diberikan kepada dua orang perwakilan warga binaan di podium utama depan Kantor Bupati Kepulauan Aru, Senin (17/8/2026), usai pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas. Pemberian remisi menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

Dalam kegiatan tersebut, surat keputusan pemberian Remisi Umum dibacakan oleh pihak Lapas Kelas III Dobo. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa masa menjalani pidana tidak semata-mata berorientasi pada pembatasan kebebasan, tetapi juga menjadi proses pembinaan agar warga binaan mampu memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

Pemberian remisi juga menjadi bagian dari penghormatan terhadap hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, remisi diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan terus menjaga perilaku, meningkatkan kedisiplinan, serta mengikuti setiap program pembinaan secara sungguh-sungguh.

Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, saat menyerahkan remisi secara simbolis menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Kelas III Dobo atas pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan kesempatan untuk berubah, berbenah, dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Bupati.

Menurutnya, momentum kemerdekaan hendaknya dimaknai sebagai kesempatan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Termasuk bagi warga binaan, kemerdekaan dapat menjadi inspirasi untuk membangun kembali kehidupan dengan meninggalkan perilaku yang bertentangan dengan hukum.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta ketentuan lain yang mengatur mengenai pemberian remisi bagi warga binaan.

Prosesi penyerahan remisi berlangsung khidmat dan sederhana. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran petugas Lapas Kelas III Dobo.

Bagi 52 warga binaan penerima remisi, penghargaan tersebut diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai berkurangnya masa menjalani pidana, tetapi juga sebagai bentuk kepercayaan yang harus dijawab dengan perubahan sikap dan perilaku.

Pihak Lapas Kelas III Dobo diharapkan terus memperkuat program pembinaan kepribadian maupun kemandirian sehingga warga binaan memiliki bekal yang cukup ketika nantinya kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat.

Dengan semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberian remisi diharapkan menjadi momentum bagi para penerima untuk semakin bersungguh-sungguh memperbaiki diri, menaati aturan, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi warga negara yang taat hukum dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

(EW)


Lebih baru Lebih lama