ZonaTV, Ambon, Maluku
Kepolisian memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan bersama dan penganiayaan terhadap salah satu anggota polisi yang terjadi di wilayah Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dilakukan secara profesional serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polsek Nusaniwe. Kepolisian memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip objektivitas dan transparansi.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/26/II/2026/SPKT OPS/Sek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 20 Februari 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban Radityo Dwi Bagus Setyono. Kejadian itu disebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIT di Dusun Erie, Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di atas badan jalan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1) KUHPidana serta Pasal 466 ayat (1) KUHPidana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan penganiayaan.
Ipda Janet Luhukay juga menanggapi sejumlah isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya intimidasi dalam proses penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang.
“Kami menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Tidak terdapat intervensi dari pihak mana pun terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, khususnya yang beredar di media sosial maupun dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Polisi juga meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan perkara dapat berjalan dengan baik hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penegasan ini, kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta masyarakat dapat terus mendukung proses penegakan hukum secara objektif dan adil.
(Mira)
Zona TV
