RDP DPRD Kota Ambon Soroti Dugaan Pungli di Pasar Batu Merah

 

ZonaTV, Ambon, Maluku

Komisi II DPRD Kota Ambon menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di Pasar Batu Merah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Pemerintah Negeri Batu Merah, serta perwakilan pedagang. RDP tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (30/01/2026).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Desy K. Hallauw, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan adanya indikasi penarikan biaya di luar kesepakatan yang dibebankan kepada pedagang. Namun demikian, Komisi II menegaskan belum mengambil kesimpulan dan memilih untuk meminta klarifikasi secara terbuka dari Pemerintah Negeri Batu Merah.

“Kami menerima informasi adanya indikasi pungutan yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Oleh karena itu, kami meminta penjelasan secara transparan dari Pemerintah Negeri Batu Merah agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Desy.

Menurutnya, keterbukaan data menjadi kunci utama untuk memastikan duduk persoalan secara objektif. Data tersebut mencakup jumlah lapak yang terdaftar secara resmi, jumlah pedagang yang telah melunasi kewajiban pembayaran, serta pedagang yang hingga kini belum melunasi.

“Data ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. Kita harus mengetahui secara pasti siapa yang sudah lunas, siapa yang belum, dan bagaimana kebijakan pemerintah negeri terhadap pedagang yang belum mampu membayar secara penuh,” jelasnya.

Desy menegaskan bahwa kebijakan penertiban lapak tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang kecil yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas pasar.

“Penertiban tidak bisa serta-merta dilakukan dengan penyegelan atau penghentian aktivitas. Harus ada solusi yang adil, manusiawi, dan menguntungkan semua pihak,” tegasnya.

Dalam forum RDP tersebut, Komisi II DPRD Kota Ambon juga membuka ruang kepada para pedagang untuk menyampaikan secara langsung apabila terdapat penarikan biaya di luar kesepakatan. Namun hingga rapat berlangsung, tidak ada pedagang yang menyatakan keberatan atau membenarkan adanya pungutan tambahan tersebut.

“Saya berharap apabila memang ada praktik penarikan nilai di luar kesepakatan, para pedagang dapat menyampaikannya secara terbuka. Namun sampai rapat ini berlangsung, belum ada pernyataan yang mengarah ke sana,” kata Desy.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, pedagang yang melakukan pembayaran di atas Rp10 juta umumnya menggunakan lebih dari satu lapak, sehingga dinilai masih sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Komisi II DPRD Kota Ambon juga menyoroti kebijakan batas waktu pelunasan pembayaran yang hanya diberikan selama satu hingga dua bulan. Menurut Desy, jangka waktu tersebut dinilai terlalu singkat dan memberatkan pedagang kecil.

“Pedagang ini bukan pengusaha besar. Untuk mengumpulkan nilai tersebut tentu tidak mudah. Saya berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi, misalnya dengan memberikan waktu enam bulan atau bahkan hingga satu tahun,” ungkapnya.

Selain itu, Desy meminta Pemerintah Negeri Batu Merah bersama Badan Saniri Negeri untuk menelusuri dugaan keberadaan pihak-pihak tertentu atau oknum yang diduga melakukan praktik penagihan tidak resmi dan turut memperkeruh situasi di lapangan.

“Hal ini perlu diselidiki secara serius, baik berasal dari internal maupun eksternal. Jangan sampai karena ulah satu oknum, citra Pemerintah Negeri Batu Merah secara keseluruhan menjadi buruk,” tegasnya.

Komisi II DPRD Kota Ambon berharap RDP ini menjadi langkah awal bagi Pemerintah Negeri Batu Merah untuk duduk bersama seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan solusi yang komprehensif, transparan, serta berpihak pada keberlanjutan usaha para pedagang Pasar Batu Merah.

(Mira Latukolan)


Lebih baru Lebih lama