Bandung, ZONA TV
Dalam rangka memastikan perencanaan dan pelaksanaan program pertanahan berjalan optimal pada tahun mendatang, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Teknis Bagian Tata Usaha Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 4–5 Januari 2026, di Kota Bandung ini diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Barat. Rakerda tersebut menjadi forum strategis dalam menyusun Rangka Pelaksanaan Kegiatan (RPK) serta Dokumen Induk Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026.
Rakerda Teknis ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan program dan alokasi anggaran antar unit kerja, sehingga setiap kegiatan yang dirancang dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Setiap anggaran yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Jawa Barat. Melalui perencanaan yang selaras dan terintegrasi, kita berharap dapat meminimalkan hambatan pelaksanaan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pertanahan di seluruh kabupaten dan kota,” ujar salah satu pimpinan sesi rapat.
Selain pembahasan teknis penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, Rakerda ini juga mengulas sejumlah agenda strategis lainnya, antara lain standarisasi prosedur tata usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinkronisasi sistem informasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal.
Para peserta turut mendapatkan pemaparan terkait arah kebijakan nasional dan provinsi di bidang pertanahan, termasuk ketentuan pengelolaan keuangan negara yang harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran 2026.
Melalui pelaksanaan Rakerda Teknis ini, diharapkan seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Barat mampu menyusun rencana kerja yang terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pusat, sehingga program pertanahan pada tahun 2026 dapat berjalan lancar serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan pemenuhan hak atas tanah masyarakat.
(Gilang/Santi)
