Banyak yang Bilang Mustahil, Petani Desa Gunung Anten Kini Nikmati Manfaat Reforma Agraria

 


Lebak – Zona TV

Reforma Agraria tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat desa untuk bangkit dan menata kehidupan lebih baik. Salah satu contohnya dapat dilihat di Desa Gunung Anten, Kabupaten Lebak, Banten.

Sejak menerima sertipikat hak komunal pada Oktober 2023, warga setempat semakin produktif dalam mengelola tanahnya. Hal itu disampaikan Omo, seorang petani sekaligus anggota Pergerakan Petani Banten (P2B).

“Waktu menerima sertipikat, saya sampai menangis karena perjuangan ini tidak mudah. Banyak yang bilang mustahil, tapi alhamdulillah akhirnya dapat. Sejak ada pengakuan dari pemerintah, kami tidak bimbang lagi untuk mengelola tanah,” tutur Omo saat ditemui di rumahnya, Selasa (23/09/2025).

Bagi Omo, sertipikat bukan sekadar dokumen, melainkan simbol pengakuan negara atas hak petani kecil. Dengan kepastian tersebut, masyarakat lebih percaya diri memikirkan keberlanjutan usaha tani.

“Dulu pendapatan kita seribu perak, sekarang bisa dua ribu. Dengan sertipikat, kita bisa punya modal lagi untuk bertani. Jadi, alhamdulillah, tanah sudah resmi milik kita. Tinggal kemauan untuk mengelola,” ungkapnya.

Dua tahun setelah menerima sertipikat komunal seluas 127 hektare, masyarakat Desa Gunung Anten mulai bergotong royong membangun fasilitas desa. “Kami mendirikan aras, masjid, musala, juga tempat pembibitan. Bahkan, sedang dibangun penginapan sederhana untuk tamu yang berkunjung,” tambah Omo.

Bagi warga setempat, tanah yang terbagi dalam 12 bidang tersebut bukan sekadar aset, melainkan sumber kehidupan dan warisan berharga untuk generasi berikutnya. “Tanah ini untuk kehidupan anak cucu kita, bukan untuk dijual. Tanah sudah memberi manfaat, dan itu hasil perjuangan bersama,” tegas Omo.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lebak, Alkadri, menekankan agar sertipikat tanah benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Masyarakat kini memiliki kepastian hukum. Silakan kelola lahan tersebut sebaik mungkin,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah siap membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Dukungan meliputi pengelolaan lahan, pengembangan usaha, hingga akses permodalan.

“Jika membutuhkan bantuan, masyarakat bisa berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Termasuk bila ingin mengakses pinjaman modal ke bank, bisa memanfaatkan jalur melalui pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten,” pungkas Alkadri.

(GF/SN)



Lebih baru Lebih lama